Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI SECARA ONLINE
Teks Saat Ini
Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menyampaikan hasil penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secara online kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/UPRBN minimal sekali dalam setahun pada akhir bulan Maret untuk periode tahun sebelumnya.
Koreksi Anda
