Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI SECARA ONLINE
Teks Saat Ini
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/UPRBN memfasilitasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka penerapan PMPRB melalui metode saling belajar dan tukar pengalaman dalam pelaksanaan reformasi birokrasi antar instansi pemerintah dalam dan/atau luar negeri guna peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah .
Koreksi Anda
