Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI SECARA ONLINE
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Petunjuk Teknis PMPRB) secara Online adalah panduan yang digunakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) dan Tim Quality Assurance (TQA);
(2) Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh:
a. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan penilaian kesiapan dan kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secara mandiri;
b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/UPRBN untuk menilai kesiapan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi pengelolaan data dan informasi dalam rangka penyusunan profil pelaksanaan reformasi birokrasi baik pada tingkat instansional kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota maupun profil keseluruhan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan profil nasional serta pelaporan kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN);
c. TQA untuk melakukan penjaminan kualitas pelaksanaan reformasi
Koreksi Anda
