Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI SECARA ONLINE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Petunjuk Teknis PMPRB) secara Online adalah panduan yang digunakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) dan Tim Quality Assurance (TQA); (2) Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh: a. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan penilaian kesiapan dan kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secara mandiri; b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/UPRBN untuk menilai kesiapan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi pengelolaan data dan informasi dalam rangka penyusunan profil pelaksanaan reformasi birokrasi baik pada tingkat instansional kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota maupun profil keseluruhan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan profil nasional serta pelaporan kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN); c. TQA untuk melakukan penjaminan kualitas pelaksanaan reformasi
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Pasal.id