Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perekam Medis yang dibebaskan sementara karena tidak dapat memenuhi angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diangkat kembali dalam jabatan fungsioanl Perekam Medis setelah memenuhi angka kredit yang ditentukan. (2) Pejabat fungsional Perekam Medis yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Perekam Medis apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. (3) Pejabat fungsional Perekam Medis yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional Perekam Medis paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun. (4) Perekam Medis yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf c, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Perekam Medis. (5) Perekam Medis yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf d, diangkat kembali dalam jabatan fungsional Perekam Medis. (6) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan www.djpp.kemenkumham.go.id ayat (5) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambah angka kredit dari tugas pokok yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Koreksi Anda