Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perekam Medis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perekam Medis Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Perekam Medis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perekam Medis Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Perekam Medis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling www.djpp.kemenkumham.go.id kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok. (3) Perekam Medis Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi. (4) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perekam Medis dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila: a. Diberhentikan dari jabatan negeri; b. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Perekam Medis; c. Menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau d. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda