Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Tata kerja Tim Penilai jabatan fungsional Perekam Medis dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional Perekam Medis ditetapkan oleh Menteri Kesehatan selaku pimpinan instansi pembina.
Koreksi Anda
