Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai jabatan fungsional Perekam Medis adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (2) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota Tim Penilai jabatan fungsional Perekam Medis dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai jabatan fungsional Perekam Medis yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai pengganti.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Pasal.id