Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai jabatan fungsional Perekam Medis terdiri dari unsur teknis yang membidangi rekam medis informasi kesehatan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai jabatan fungsional Perekam Medis, sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus berasal dari unsur kepegawaian.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Perekam Medis.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, apabila lebih dari 4 (empat) orang harus berjumlah genap.
(7) Syarat untuk menjadi Anggota, harus:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Perekam Medis yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Perekam Medis; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. dapat secara aktif melakukan penilaian.
(8) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak dapat dipenuhi dari Perekam Medis, maka anggota Tim Penilai jabatan fungsional Perekam Medis dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Perekam Medis.
Koreksi Anda
