Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu:
a. Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan bagi Perekam Medis Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kesehatan, instansi pusat selain Kementerian Kesehatan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
b. Direktur yang membidangi bina pelayanan keteknisian medik Kementerian Kesehatan, bagi Perekam Medis Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan.
c. Direktur Rumah Sakit Kementerian Kesehatan bagi Perekam Medis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perekam Medis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perekam Medis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perekam Medis Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan.
d. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan bagi Perekam Medis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perekam Medis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perekam Medis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perekam Medis Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit instansi pusat selain Kementerian Kesehatan.
e. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi bagi Perekam Medis Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit Provinsi.
f. Direktur Rumah Sakit Provinsi bagi Perekam Medis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perekam Medis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perekam Medis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perekam Medis Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan www.djpp.kemenkumham.go.id
ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit Provinsi.
g. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/ Kota bagi:
1) Perekam Medis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit dan Balai Sanatorium Kabupaten/Kota;
dan 2) Perekam Medis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perekam Medis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perekam Medis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perekam Medis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya Kabupaten/Kota.
h. Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Sanatorium Kabupaten/Kota bagi Perekam Medis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perekam Medis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perekam Medis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perekam Medis Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit/Balai Sanatorium Kabupaten/ Kota.
Koreksi Anda
