Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam jabatan fungsional www.djpp.kemenkumham.go.id
Perekam Medis Ahli, harus memuhi syarat:
a. Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/DIV Program Studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan/Rekam Medik/Manajemen Informasi Kesehatan/Informatika Rekam Medik dan Kesehatan Masyarakat dengan latar belakang D3RMIK/Rekam Medik ;
b. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. Memiliki Surat Tanda Regristasi (STR) Perekam Medis yang masih berlaku; dan
d. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
(2) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam jabatan fungsional Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan/ diinpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan.
Koreksi Anda
