Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Perekam Medis dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Perekam Medis dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan fungsional Perekam Medis dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan fungsional Perekam Medis yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan fungsional Perekam Medis dilaksanakan sesuai dengan formasi www.djpp.kemenkumham.go.id
jabatan fungsional Perekam Medis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Penetapan formasi jabatan fungsional Perekam Medis didasarkan pada indikator, antara lain:
a. Kelas/tipe sarana kesehatan;
b. Jenis pelayanan kesehatan;
c. Jumlah tempat tidur sarana kesehatan;
d. Jumlah kunjungan pasien;
e. Jumlah klaim penggantian pembayaran; dan
f. Jam kerja pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan 24 jam.
(3) Formasi jabatan fungsional Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diatur sebagai berikut:
a. Di lingkungan Rumah Sakit Umum, meliputi:
1) Rumah Sakit Umum Kelas A:
(a) Terampil 70 (tujuh puluh) orang; dan (b) Ahli 20 (dua puluh) orang.
2) Rumah Sakit Umum Kelas B:
(a) Terampil 45 (empat puluh lima) orang; dan (b) Ahli 10 (sepuluh) orang.
3) Rumah Sakit Umum Kelas C:
(a) Terampil 30 (tiga puluh) orang; dan (b) Ahli 6 (enam) orang.
4) Rumah Sakit Umum Kelas D:
(a) Terampil 15 (lima belas) orang; dan (b) Ahli 4 (empat) orang.
b. Di lingkungan Rumah Sakit Khusus, meliputi:
1) Rumah Sakit Khusus Kelas A:
(a) Terampil, 40 (empat puluh) orang; dan (b) Ahli, 15 (lima belas) orang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2) Rumah Sakit Khusus Kelas B:
(a) Terampil, 25 (dua puluh lima) orang; dan (b) Ahli, 10 (sepuluh) orang.
3) Rumah Sakit Khusus Kelas C:
(a) Terampil, 20 (dua puluh) orang; dan (b) Ahli, 5 (lima) orang.
c. Di lingkungan Balai Sanatorium:
1) Terampil 10 (sepuluh) orang;
2) Ahli 5 (lima) orang; dan
d. Di lingkungan Puskesmas:
1) Terampil 5 (lima) orang; dan 2) Ahli 2 (dua) orang.
e. Di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya:
1) Terampil 2 (dua) orang; dan 2) Ahli 1(satu) orang.
(4) Formasi jabatan fungsional Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan.
Koreksi Anda
