Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Perekam Medis Terampil yang memperoleh ijasah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) dapat diangkat dalam jabatan fungsional www.djpp.kemenkumham.go.id
Perekam Medis Ahli, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki ijazah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) rekam medis informasi kesehatan;
b. Memiliki Surat Tanda Regristasi (STR) Perekam Medis yang masih berlaku;
c. Tersedia formasi untuk jabatan fungsional Perekam Medis Ahli;
dan
d. Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.
(2) Perekam Medis Terampil yang akan diangkat menjadi Perekam Medis Ahli diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) di bidang rekam medis informasi kesehatan yang sesuai kompetensi, dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
Koreksi Anda
