Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Perekam Medis Terampil harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Diploma III (D.III) rekam medis informasi kesehatan;
b. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;
c. Memiliki Surat Tanda Regristasi (STR) Perekam Medis yang masih berlaku; dan
d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Perekam Medis Ahli harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) rekam medis informasi kesehatan;
b. Memiliki Surat Tanda Regristasi (STR) Perekam Medis yang masih berlaku;
c. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil.
(4) Calon Pegawai Negeri Sipil dengan formasi jabatan Perekam Medis setelah ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam jabatan fungsional Perekam Medis.
Koreksi Anda
