Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Perekam Medis wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Perekam Medis dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Perekam Medis yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
