Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari:
a. Unsur utama; dan
b. Unsur penunjang.
(2) Unsur utama terdiri dari:
a. Pendidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pelayanan rekam medis informasi kesehatan; dan
c. Pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang terdiri dari:
a. Pengajar/pelatih di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan;
b. Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan;
c. Keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. Keanggotaan dalam Tim penilai jabatan fungsional Perekam Medis;
e. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
g. Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya.
(4) Rincian kegiatan Perekam Medis dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Perekam Medis Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan Perekam Medis Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
