Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari: a. Unsur utama; dan b. Unsur penunjang. (2) Unsur utama terdiri dari: a. Pendidikan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Pelayanan rekam medis informasi kesehatan; dan c. Pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang terdiri dari: a. Pengajar/pelatih di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan; b. Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan; c. Keanggotaan dalam organisasi profesi; d. Keanggotaan dalam Tim penilai jabatan fungsional Perekam Medis; e. Perolehan penghargaan/tanda jasa; f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan g. Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya. (4) Rincian kegiatan Perekam Medis dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Perekam Medis Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan Perekam Medis Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Pasal.id