Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Perekam Medis yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau ayat (2), maka Perekam Medis lain yang berada satu tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
