Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Perekam Medis yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Pendidikan, meliputi: a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan c. Pendidikan dan pelatihan prajabatan. 2. Pelayanan rekam medis informasi kesehatan, meliputi: a. Perencanaan; b. Pelaksanaan; dan c. Pelaporan dan evaluasi. 3. Pengembangan profesi, meliputi: a. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan. b. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan; c. Pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan; dan d. Pengembangan teknologi tepat guna di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan. 4. Penunjang tugas Perekam Medis, meliputi : a. Pengajar/pelatih di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan; b. Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan; c. Keanggotaan dalam organisasi profesi; d. Keanggotaan dalam Tim penilai jabatan fungsional Perekam Medis; e. Perolehan penghargaan/tanda jasa; f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan g. Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Pasal.id