Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Perekam Medis yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Pendidikan, meliputi:
a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
c. Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
2. Pelayanan rekam medis informasi kesehatan, meliputi:
a. Perencanaan;
b. Pelaksanaan; dan
c. Pelaporan dan evaluasi.
3. Pengembangan profesi, meliputi:
a. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan.
b. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan;
c. Pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan; dan
d. Pengembangan teknologi tepat guna di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan.
4. Penunjang tugas Perekam Medis, meliputi :
a. Pengajar/pelatih di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan;
b. Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan;
c. Keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. Keanggotaan dalam Tim penilai jabatan fungsional Perekam Medis;
e. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
g. Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya.
Koreksi Anda
