Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan fungsional Perekam Medis, terdiri atas: a. Perekam Medis Terampil; dan b. Perekam Medis Ahli. (2) Jenjang jabatan fungsional Perekam Medis Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Perekam Medis Pelaksana; b. Perekam Medis Pelaksana Lanjutan; dan c. Perekam Medis Penyelia. (3) Jenjang jabatan fungsional Perekam Medis Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Perekam Medis Pertama; b. Perekam Medis Muda; dan c. Perekam Medis Madya. (4) Jenjang pangkat, golongan ruang jabatan fungsional Perekam Medis Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Perekam Medis Pelaksana: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Pengatur, golongan ruang II/c; dan 2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. b. Perekam Medis Pelaksana Lanjutan: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. c. Perekam Medis Penyelia: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. (5) Jenjang pangkat, golongan ruang Perekam Medis Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Perekam Medis Pertama: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Perekam Medis Muda: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Perekam Medis Madya: 1. Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. (6) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan. (7) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional Perekam Medis ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (8) Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Pasal.id