Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina jabatan fungsional Perekam Medis adalah Kementerian Kesehatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pembinaan, antara lain:
a. menyusun ketentuan pelaksanaan, ketentuan teknis jabatan fungsional Perekam Medis;
b. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Perekam Medis;
c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan fungsional Perekam Medis;
d. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan jabatan fungsional Perekam Medis;
e. melakukan sosialisasi jabatan fungsional Perekam Medis;
f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis jabatan fungsional Perekam Medis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis jabatan fungsional Perekam Medis;
h. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Perekam Medis;
i. memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Perekam Medis;
j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Perekam Medis;
k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Perekam Medis; dan
l. melakukan monitoring dan evaluasi jabatan fungsional Perekam Medis;
(3) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Perekam Medis secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
