Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEDOMAN EVALUASI KINERJAPENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Setiap Pembina atau Penanggungjawab kinerja penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana ditetapkan dalam peraturan menteri ini.
Koreksi Anda
