Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Hukum yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, apabila telah memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan.
(2) Penyuluh Hukum yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah www.djpp.kemenkumham.go.id
mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
(3) Penyuluh Hukum yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.
(4) Penyuluh Hukum yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(5) Penyuluh Hukum yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf d, diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya dan ditambah Angka Kredit yang diperoleh selama dibebaskan sementara.
(7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(4) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki.
(8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat
(5) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama dibebaskan sementara.
Koreksi Anda
