Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Usul penetapan Angka Kredit Penyuluh Hukum diajukan oleh:
a. Pejabat Eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk kepada Pejabat eselon I yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Penyuluh Hukum Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Hukum Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Pejabat paling rendah Eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Penyuluh Hukum www.djpp.kemenkumham.go.id
Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Kantor Wilayah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Penyuluh Hukum Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia;
d. Pejabat paling rendah eselon III yang membidangi kepegawaian pada instansi selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Penyuluh Hukum Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk untuk Penyuluh Hukum Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; dan
f. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk untuk Penyuluh Hukum Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
