Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Penyuluh Hukum ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id