Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Tim Penilai Kantor Wilayah belum terbentuk, karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, penilaian dan penetapan Angka Kredit Penyuluh Hukum dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja. (2) Apabila Tim Penilai Instansi belum terbentuk, karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, penilaian dan penetapan Angka Kredit Penyuluh Hukum dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja. (3) Apabila Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, penilaian dan penetapan Angka Kredit Penyuluh Hukum dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi terdekat atau Tim Penilai Kantor Wilayah atau Tim Penilai Unit Kerja. (4) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, penilaian dan penetapan Angka Kredit Penyuluh Hukum dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain yang terdekat atau Tim Penilai Provinsi atau Tim Penilai Kantor Wilayah Tim Penilai Unit Kerja. (5) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat eselon I yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Tim Penilai Pusat; b. Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Tim Penilai Unit Kerja; c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Tim Penilai Kantor Wilayah; www.djpp.kemenkumham.go.id d. Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Tim Penilai Instansi; e. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk untuk Tim Penilai Provinsi; dan f. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id