Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi Penyuluhan Hukum, unsur kepegawaian, dan Penyuluh Hukum. (2) Susunan keaggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis; b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan d. paling kurang 4 (empat) orang anggota. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus berasal dari unsur kepegawaian. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang berasal dari Penyuluh Hukum. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh Hukum, maka Anggota dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Penyuluh Hukum. (6) Syarat untuk menjadi Anggota, sebagai berikut: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penyuluh Hukum yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Penyuluh Hukum; dan c. dapat aktif melakukan penilaian.
Koreksi Anda