Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dibantu oleh:
a. Tim Penilai bagi Pejabat eselon I yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat;
b. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Tim Unit Kerja;
c. Tim Penilai bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kantor Wilayah;
d. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi;
e. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi; dan
f. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
