Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, adalah:
a. Pejabat eselon I yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Hukum Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia;
d. Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Penyuluh Hukum Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; dan
f. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Penyuluh Hukum Pertama, pangkat Penata Muda www.djpp.kemenkumham.go.id
golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
