Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang Penyuluhan Hukum.
(2) Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS.
Koreksi Anda
