Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini, telah dan masih melaksanakan tugas di bidang penyuluhan hukum berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
(2) PNS yang disesuaikan (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1);
b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. memperhatikan formasi jabatan.
(3) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian (inpassing).
Koreksi Anda
