Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dilaksanakan sesuai formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dengan ketentuan, sebagai berikut:
a. Pengangkatan PNS Pusat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b. Pengangkatan PNS Daerah dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing- masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum didasarkan pada indikator peta Penyuluhan Hukum, meliputi:
a. letak geografis;
b. jumlah penduduk; dan
c. permasalahan hukum.
(3) Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
