Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, Penyuluh Hukum yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Ketentuan mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
Koreksi Anda
