Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum harus memenuhi syarat:
a. sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1);
b. memiliki pengalaman di bidang Penyuluhan Hukum paling singkat 2 (dua) tahun;
c. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
d. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
