Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yaitu pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
