Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian Angka Kredit, terdiri dari:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri dari:
a. pendidikan;
b. Penyuluhan Hukum; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d.
(4) Rincian kegiatan Penyuluh Hukum dan Angka Kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
