Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian Angka Kredit, terdiri dari: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama, terdiri dari: a. pendidikan; b. Penyuluhan Hukum; dan c. pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d. (4) Rincian kegiatan Penyuluh Hukum dan Angka Kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda