Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Penyuluh Hukum yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) maka Penyuluh Hukum lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(2) Penyuluh Hukum yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sebagai tugas tambahan.
Koreksi Anda
