Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penyuluh Hukum Pertama, meliputi:
1. menyusun materi Penyuluhan Hukum tentang peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah;
2. menyiapkan materi Penyuluhan Hukum langsung dalam bentuk makalah/bahan cetakan;
3. menyusun bahan pokok Penyuluhan Hukum dalam bentuk makalah/bahan cetakan;
4. menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan akomodatif;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. menyiapkan materi Penyuluhan Hukum sesuai dengan sasaran dan segmentasi masyarakat;
6. menyusun pemetaan Penyuluhan Hukum terhadap sasaran, wilayah dan kebutuhan hukum masyarakat;
7. menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan partisipatif masyarakat;
8. menyusun materi/instrumen pembentukan sekolah/ perguruan tinggi sadar hukum;
9. menyusun materi lomba Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) untuk tingkat kabupaten/kota;
10. menyusun materi lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan;
11. menyusun dan menyiapkan materi/instrumen untuk kelompok KADARKUM;
12. menyusun materi Temu Sadar Hukum (TSH) untuk antar kelompok;
13. menyusun materi/instrumen pembentukan desa binaan sadar hukum;
14. menyusun perencanaan Penyuluhan Hukum terpadu terhadap materi, sasaran, tempat, penyuluh dan biaya;
15. menyusun materi instrumen bantuan hukum non litigasi;
16. melaksanakan Penyuluhan Hukum tentang peraturan perundang-undangan tingkat pusat atau daerah;
17. membuat materi Penyuluhan Hukum langsung dalam bentuk makalah/bahan cetakan/bahan simulasi;
18. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung bertatap muka dengan audiens dalam bentuk ceramah/simulasi hukum/ sosialisasi;
19. membuat bahan pokok Penyuluhan Hukum dalam bentuk makalah/bahan cetakan/media elektronik;
20. melakukan bimbingan/pembinaan terhadap kelompok KADARKUM;
21. melaksanakan TSH sebagai moderator;
22. melaksanakan lomba KADARKUM sebagai peserta;
23. melaksanakan Penyuluhan Hukum tidak langsung melalui media cetak;
www.djpp.kemenkumham.go.id
24. melakukan pelatihan/bimbingan lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan;
25. melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan partisipatif masyarakat;
26. melaksanakan TSH untuk pelajar/mahasiswa;
27. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat nasional dalam tim sebagai anggota;
28. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat provinsi dalam tim sebagai anggota;
29. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat kabupaten/kota dalam tim sebagai anggota;
30. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan dalam tim sebagai ketua;
31. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan dalam tim sebagai anggota;
32. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan akomodatif;
33. membuat peta Penyuluhan Hukum tentang sasaran, wilayah dan kebutuhan hukum masyarakat;
34. melaksanakan pembentukan desa/kelurahan binaan sadar hukum;
35. melaksanakan pembentukan Desa/kelurahan Sadar Hukum (DSH);
36. mengevaluasi materi Penyuluhan Hukum tentang peraturan perundang-undangan tingkat pusat atau daerah;
37. mengevaluasi Penyuluhan Hukum terhadap masyarakat meliputi sasaran, lokasi dan kesadaran hukum;
38. mengevaluasi materi Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung;
39. mengevaluasi pembentukan KADARKUM dan kelompok KADARKUM;
40. mengevaluasi TSH;
41. mengevaluasi materi lomba KADARKUM;
42. mengevaluasi lomba KADARKUM;
43. mengevaluasi efektifitas sekolah/perguruan tinggi berpredikat sadar hukum;
44. mengevaluasi pembentukan desa binaan sadar hukum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
45. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui teknik pendekatan akomodatif;
46. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang partisipatif masyarakat;
47. mengevaluasi pelaksanaan konsultasi hukum;
48. mengevaluasi pelaksanaan bantuan hukum non litigasi;
49. membahas hasil pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai peserta;
50. melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
51. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum secara mandiri;
52. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
53. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Penyuluhan Hukum secara mandiri;
54. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai peserta;
55. melakukan pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
56. melakukan pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
57. membahas hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai peserta;
58. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dengan berbagai lapisan masyarakat dalam tim sebagai anggota;
59. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dengan berbagai lapisan masyarakat secara mandiri;
60. melakukan pembahasan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai peserta;
61. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai peserta;
62. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum komprehensif secara mandiri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
63. melaksanaan layanan konsultasi Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
64. melaksanakan layanan konsultasi Penyuluhan Hukum secara mandiri; dan
65. melaksanakan layanan konsultasi dalam pemberian bantuan hukum non litigasi dalam tim sebagai anggota.
b. Penyuluh Hukum Muda, meliputi:
1. menyusun materi Penyuluhan Hukum tentang norma-norma hukum dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat;
2. menyiapkan materi Penyuluhan Hukum tidak langsung dalam bentuk sinopsis atau skenario;
3. menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan komunikatif;
4. menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat peduli hukum;
5. menyusun materi lomba KADARKUM untuk tingkat provinsi;
6. menyusun materi/instrumen pembentukan DSH;
7. menyusun materi/instrumen konsultasi hukum;
8. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung tentang norma- norma hukum dan nilai-nilai hukum yang berkembang di masyarakat;
9. melaksanakan TSH sebagai narasumber;
10. melaksanakan pelatihan/pembinaan lomba KADARKUM tingkat provinsi atau nasional;
11. melaksanakan KADARKUM sebagai pemandu;
12. melaksanakan Penyuluhan Hukum tidak langsung melalui media elektronik;
13. melakukan pelatihan/bimbingan lomba kadarkum tingkat kabupaten/kota;
14. melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat peduli hukum;
15. melaksanakan TSH terhadap aparatur penyelenggara negara;
16. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat nasional dalam tim sebagai ketua;
17. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat provinsi dalam tim sebagai ketua;
www.djpp.kemenkumham.go.id
18. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat kabupaten/kota dalam tim sebagai ketua;
19. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan komunikatif;
20. membuat peta permasalahan hukum;
21. melakukan pembinaan DSH;
22. melaksanakan layanan bantuan hukum dalam bentuk non litigasi;
23. mengevaluasi materi Penyuluhan Hukum tentang norma- norma hukum dan nilai-nilai hukum yang berkembang di masyarakat;
24. mengevaluasi DSH;
25. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan komunikatif;
26. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang pemberdayaan masyarakat peduli hukum;
27. mengevaluasi Penyuluhan Hukum terpadu;
28. melakukan pembahasan hasil
pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum sebagai pembahas;
29. melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
30. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum sebagai peserta;
31. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
32. melakukan pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
33. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai pembahas;
34. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum secara mandiri;
35. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, teknik dan media Penyuluhan Hukum secara mandiri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
36. melakukan pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
37. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai pembahas;
38. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
39. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dengan berbagai lapisan masyarakat dalam tim sebagai ketua;
40. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
41. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
42. melakukan evaluasi pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
43. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
44. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
45. melakukan pembahasan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai penyaji;
46. membahas evaluasi Penyuluhan Hukum komprehensif secara mandiri;
47. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai pembahas;
48. melaksanakan layanan konsultasi Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai Ketua; dan
49. melaksanakan layanan konsultasi dalam pemberian bantuan hukum secara mandiri.
c. Penyuluh Hukum Madya, meliputi:
1. menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan secara edukatif;
2. menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan pembudayaan kesadaran hukum;
3. menyusun materi lomba KADARKUM untuk tingkat nasional;
4. menyusun program Penyuluhan Hukum;
5. melaksanakan lomba KADARKUM sebagai dewan juri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan pembudayaan kesadaran hukum;
7. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan edukatif;
8. melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum terpadu;
9. melaksanakan layanan konsultasi hukum;
10. mengevaluasi program Penyuluhan Hukum;
11. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan edukatif;
12. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang pembudayaan kesadaran hukum;
13. melakukan pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
14. melakukan pembahasan hasil
pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai penyaji;
15. melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
16. melakukan pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
17. melakukan pengembangan program Penyuluhan Hukum secara mandiri;
18. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum sebagai pembahas;
19. melakukan pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
20. melakukan pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum secara mandiri;
21. melaksanakan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai penyaji;
22. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
23. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai penyaji;
24. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
25. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
26. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
27. melakukan evaluasi pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
28. melakukan evaluasi pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
29. melakukan evaluasi pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
30. melakukan evaluasi pengembangan program Penyuluhan Hukum secara mandiri;
31. melakukan evaluasi pengembangan model, tehnik, dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
32. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
33. melakukan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai anggota;
34. melakukan evaluasi Penyuluhan Hukum komprehensif secara mandiri;
35. melakukan pembahasan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai pembahas;
36. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai penyaji; dan
37. melaksanakan layanan konsultasi dalam pemberian bantuan hukum non litigasi dalam tim sebagai ketua.
d. Penyuluh Hukum Utama, meliputi:
1. menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan persuatif;
2. menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan kontemporer dan budaya hukum;
3. menyusun kebijakan Penyuluhan Hukum;
4. membuat pedoman teknik Penyuluhan Hukum yang popular dan dimanfaatkan;
5. melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan kontemporer dan budaya hukum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. membuat pedoman bimbingan terhadap kelompok KADARKUM;
7. membuat pedoman/standarisasi pembentukan DSH;
8. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan persuatif;
9. membuat pedoman pelatihan/bimbingan lomba KADARKUM;
10. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan persuatif;
11. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang kontemporer dan budaya hukum;
12. mengevaluasi kebijakan Penyuluhan Hukum;
13. melakukan pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
14. melakukan pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
15. melakukan pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
16. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai penyaji;
17. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, teknik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
18. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
19. melakukan evaluasi pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
20. melakukan evaluasi pengembangan model, tehnik, dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
21. melakukan evaluasi pengembangan model, tehnik, dan media Penyuluhan Hukum secara mandiri; dan
22. melakukan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai ketua.
(2) Penyuluh Hukum yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penyuluh Hukum yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Penyuluh Hukum diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
