Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari: a. Pendidikan, meliputi: 1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 2. diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 3. Diklat Prajabatan. www.djpp.kemenkumham.go.id b. Penyuluhan Hukum, meliputi: 1. penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 2. pengembangan kualitas penyuluhan hukum. c. Pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum; 2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penyuluhan Hukum; dan 3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penyuluhan Hukum. d. Penunjang tugas Penyuluh Hukum, meliputi: 1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum; 2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Penyuluhan Hukum; 3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; 4. keanggotaan dalam Tim Penilai; 5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan 6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Koreksi Anda