Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2. diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. Diklat Prajabatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Penyuluhan Hukum, meliputi:
1. penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
2. pengembangan kualitas penyuluhan hukum.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penyuluhan Hukum; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penyuluhan Hukum.
d. Penunjang tugas Penyuluh Hukum, meliputi:
1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum;
2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Penyuluhan Hukum;
3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
4. keanggotaan dalam Tim Penilai;
5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Koreksi Anda
