Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Penyuluh Hukum Pertama; b. Penyuluh Hukum Muda; c. Penyuluh Hukum Madya; dan d. Penyuluh Hukum Utama. (3) Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Penyuluh Hukum Pertama: 1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Penyuluh Hukum Muda: 1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Penyuluh Hukum Madya: 1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. d. Penyuluh Hukum Utama: 1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2) Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e. (4) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan. (5) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id