Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas pembinaan antara lain: a. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum; c. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum; d. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum; www.djpp.kemenkumham.go.id e. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum; f. menyelenggarakan diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum; g. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum; h. menganalisis kebutuhan diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum; i. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya; j. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum; k. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum; l. memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi Penyuluh Hukum; m. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik dan etika profesi Penyuluh Hukum; dan n. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. (2) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda