Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi wajib dinilai prestasi kerjanya oleh Pejabat Penilai di lingkungan unit kerja masing-masing sebagai dasar dalam menilai unsur prestasi kerja yaitu sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja pegawai.
Koreksi Anda