Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2014, ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut : a. 72 % dari nilai maksimal (175) Tes Karakteristik Pribadi dengan jumlah soal 35, b. 50 % dari nilai maksimal (150) Tes Intelegensia Umum dengan jumlah soal 30, c. 40 % dari nilai maksimal (175) Tes Wawasan Kebangsaan dengan jumlah soal 35. Nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2014, sebagaimana tersebut pada lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda