Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Radiografer diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat
(3), tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang ditentukan.
c. Dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan.
Koreksi Anda
