Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Radiografer yang dibebaskan sementara karena tidak dapat memenuhi Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Radiografer setelah memenuhi Angka Kredit yang ditentukan.
(2) Pejabat fungsional Radiografer yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Radiografer apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
(3) Pejabat fungsional Radiografer yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Radiografer paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun.
(4) Radiografer yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Radiografer.
(5) Radiografer yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf d, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Radiografer.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Radiografer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan www.djpp.kemenkumham.go.id
ayat (5) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambah Angka Kredit dari tugas pokok yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Koreksi Anda
