Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak www.djpp.kemenkumham.go.id
diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) Angka Kredit dari tugas pokok.
(3) Radiografer Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
(4) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) Radiografer dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. Diberhentikan dari jabatan negeri;
b. Ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Radiografer;
c. Menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
d. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
