Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usul penetapan Angka Kredit Radiografer diajukan oleh: a. Direktur Rumah Sakit Kementerian Kesehatan, Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Provinsi, Kepala Puskesmas perawatan plus/Kepala Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan untuk Angka Kredit Radiografer Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, di lingkungan Kementerian Kesehatan, instansi pusat selain Kementerian Kesehatan, Provinsi dan Kabupaten/Kota. b. Direktur Rumah Sakit Kementerian Kesehatan kepada Direktur yang membidangi bina pelayanan keteknisian medik Kementerian Kesehatan untuk Angka Kredit Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kesehatan. c. Pejabat paling rendah eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Kementerian Kesehatan untuk Angka Kredit Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan. d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan untuk Angka Kredit Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit instansi pusat selain Kementerian Kesehatan. e. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi untuk Angka Kredit Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi. f. Pejabat paling rendah eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Provinsi untuk Angka Kredit Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai www.djpp.kemenkumham.go.id dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit Provinsi. g. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian/Kepala Puskesmas/Kepala Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya kepada Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit: 1) Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit Kabupaten/Kota; dan 2) Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Puskesmas perawatan plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya Kabupaten/Kota. h. Pejabat paling eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Pasal.id