Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Tata kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional Radiografer dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Radiografer ditetapkan oleh Menteri Kesehatan selaku pimpinan instansi pembina.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
