Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional Radiografer dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Radiografer ditetapkan oleh Menteri Kesehatan selaku pimpinan instansi pembina. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Pasal.id