Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Jabatan Fungsional Radiografer terdiri dari unsur teknis yang membidangi radiologi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Jabatan Fungsional Radiografer, sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus berasal dari unsur kepegawaian.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Radiografer.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, apabila lebih dari 4 (empat) orang harus berjumlah genap.
(7) Syarat untuk menjadi Anggota, harus:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Radiografer yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Radiografer; dan
c. dapat secara aktif melakukan penilaian.
(8) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak dapat dipenuhi dari Radiografer, maka anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Radiografer dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Radiografer.
Koreksi Anda
