Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dibantu oleh:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Tim Penilai Jabatan Fungsional Radiografer Direktorat Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan bagi Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b. Tim Penilai Jabatan Fungsional Radiografer Direktorat yang membidangi bina pelayanan keteknisian medik Kementerian Kesehatan bagi Direktur yang membidangi bina pelayanan keteknisian medik Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja.
c. Tim Penilai Jabatan Fungsional Radiografer Rumah Sakit Kementerian Kesehatan, bagi Direktur Rumah Sakit Kementerian Kesehatan yang selanjutnya Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat.
d. Tim Penilai Jabatan Fungsional Radiografer unit kerja eselon II yang membidangi kesehatan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan bagi pejabat eselon II yang membidangi kesehatan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
e. Tim Penilai Jabatan Fungsional Radiografer Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi bagi Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi.
f. Tim Penilai Jabatan Fungsional Radiografer Rumah Sakit Provinsi bagi Direktur Rumah Sakit Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi.
g. Tim Penilai Jabatan Fungsional Radiografer Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota bagi Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
h. Tim Penilai Jabatan Fungsional Radiografer Rumah Sakit Kabupaten/Kota bagi Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota yang selanjutnya Tim Penilai Unit Pelayanan Teknis Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
