Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang Pelayanan Radiologi berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Radiografer Ahli, dengan ketentuan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Berijazah paling rendah Sarjana (S.1) atau Diploma IV (D.IV) Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi/Teknik Radiologi/Teknik Radiodiagnostik/Teknik Radioterapi; b. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. Memiliki Surat Tanda Regristasi (STR) Radiografer yang masih berlaku; dan d. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Angka Kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Radiografer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Angka Kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing. (4) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan/ diinpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan.
Koreksi Anda