Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL RADIOGRAFER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Radiografer dilaksanakan sesuai formasi Jabatan Fungsional Radiografer dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam Jabatan Fungsional Radiografer dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Radiografer yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Fungsional Radiografer dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Radiografer yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Radiografer didasarkan pada indikator, antara lain: a. Jumlah pasien dan pemeriksaan yang dilakukan; b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan c. Jumlah alat radiodiagnostik dan imejing, radioterapi dan kedokteran nuklir yang dimiliki Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (3) Formasi Jabatan Fungsional Radiografer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut: a. Di lingkungan Rumah Sakit, meliputi: 1) Rumah Sakit Kelas A atau setara: (a) Terampil, paling sedikit 30 (tiga puluh) orang dan paling banyak 60 (enam puluh) orang; dan (b) Ahli, paling sedikit 12 (dua belas) orang dan paling banyak 24 (dua puluh empat) orang. 2) Rumah Sakit Kelas B atau setara: (a) Terampil, paling sedikit 21 (dua puluh satu) orang dan paling banyak 42 (empat puluh dua) orang; dan www.djpp.kemenkumham.go.id (b) Ahli, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 10 (sepuluh) orang. 3) Rumah Sakit Kelas C atau setara: (a) Terampil, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 14 (empat belas) orang; dan (b) Ahli, paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 2 (dua) orang. 4) Rumah Sakit Kelas D atau setara: (a) Terampil, paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 6 (enam) orang; dan (b) Ahli, paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 2 (dua) orang. b. Di lingkungan Puskesmas perawatan plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya: (a) Terampil, paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 6 (enam) orang; dan (b) Ahli, paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 2 (dua) orang. (4) Formasi Jabatan Fungsional Radiografer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja di bidang Pelayanan Radiologi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2013 | Pasal.id